Peranan ASEAN Dalam Meningkatkan Hubungan Internasional

A.Tujuan ASEAN

Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
6. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

B.Struktur ASEAN

1. Sebelum Konferensi Tingkat Tinggi Pertama Di Bali 1976
Untuk memperlancar hubungan, kelima negara tersebut membentuk ASEAN dengan struktur :
a) Sidang Tahunan Para MenteriSidang ini merupakan sidang tertinggi yang dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara ASEAN yang diadakan sidang khusus menteri luar negeri kelima negara anggota.
b) Standing CommitteeKomite ini merupakan senuah badan yang bersidang di antara dua sidang menteri-menteri luar negeri ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri. Badan ini dipimpin oleh menteri luar negeri dari negara tempat sidang bersangkutan dan akan diadakan pada tahun berikutnya serta beranggotakan para duta besar negara-negara anggota ASEAN di negara tersebut.
c) Komite-komite Tetap dan Komite-komite Khususd) Sekretariat Nasional ASEAN pada setiap ibukota negara-negara anggota ASEAN.

2. Sesudah Konferensi Tingkat Tinggi Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977 disepakati dan disahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan Para Kepala Pemerintahan (summit meeting) yang merupakan otoritas atau kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN
b) Sidang tahunan Para Menteri-Menteri Ekonomi. Sidang ini diselenggarakan setahun dua kali
c) Sidang Para Menteri lainnya (non ekonomi). Sidang ini merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut bidangnya masing-masing.
d) Standing Committee. Badan ini bertugas seperti sebelum KTT I di Bali yang membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
e) Komite-komite. Dalam komite ini ada dua bidang yaitu bidang ekonomi dan bidang nonekonomi.

3.Sekretariat ASEAN
Pembentukan Sekretariat ASEAN memiliki latar belakang. Kebutuhan akan suatu Sekretariat Tetap yang akan mengkoordinasi segala kegiatan ASEAN mulai dirasakan setelah Perhimpunan ASEAN berusia enam tahun, yakni ketika para menteri luar negeri ASEAN bertemu di Pattaya, Thailand, bulan April 1973. Untuk mewujudkan gagasan tersebut, dibentuklah suatu panitia khusus yang terdidi dari Sekjen ASEAN (sekarang Dirjen) dari kelima negara ASEAN guna membicarakan dan merumuskannya.Dalam sidang ke VII para Menlu ASEAN di Kuala Lumpur tahun 1975, rumusan struktur Sekretariat ASEAN yang telah diubah dan disederhanakan disetujui olaeh sidang dengan membubuhkan paraf di atas konsep tersebut.Rumusan konsep tersebut kemudian dibawa ke Bali untuk secara resmi ditandatangani para Menlu negara-negara ASEAN dengan disaksikan para kepala pemerintahan ASEAN yang sedang mengadakan KTT Pertama di Bali 1976. dokumen persetujuan ini kemudian dikenal dengan sebutan Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariate yang antara lain menyatakan bahwa tempat kedudukan Sekretariat ASEAN berada di Jakarta, Ibukota negara Republik Indonesia.